Apa itu PT Perseorangan ?
PT Perseorangan adalah terobosan baru dari pemerintah untuk memudahkan UMKM menjadi badan usaha berbadan hukum tanpa harus memiliki minimal 2 orang pendiri.
Syarat Utama:
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Usaha yang jelas
Pusing mengurus dokumen yang berbelit? Serahkan saja pada BijiData. Layanan legalitas kami siap membantu usaha Anda resmi berbadan hukum hanya dalam waktu 3 hari kerja!